Perencanaan pengelolaan keuangan Desa yang selanjutnya disebut perencanaan merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. Perencanaan merupakan tahapan pertama dari proses pengelolaan keuangan Desa.
Production by Alfarobi Studiodesk