Jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan orgarisasi, didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus.
Agency : Easy Days
Video animation by Alfarobi Studiodesk